Wabup Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Keterangan Gambar : Wabup Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025


Wabup Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Media Center Kaur– Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha dan Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto. Turut hadir para anggota DPRD Kabupaten Kaur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta para camat se-Kabupaten Kaur.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Kaur menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Bupati menegaskan bahwa Raperda yang diajukan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kaur menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Kaur yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Alhamdulillah, sebagaimana kita ketahui bersama, pada tanggal 2 Juni 2026 yang lalu kita telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Wakil Bupati.

Ia mengatakan, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kaur bersama DPRD serta dukungan seluruh masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan dari masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada layanan publik. Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut," lanjutnya.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur. (Tha)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.