Tingkatkan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi, UKPBJ Kaur Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa
BINTUHAN, Media Center– Guna meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, serta mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kaur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (11/2/2026), di Aula Lantai Tiga Pemda Kaur.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi terbaru tersebut menekankan penguatan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta optimalisasi penggunaan anggaran dalam mendukung percepatan pembangunan.
Bimtek dibuka secara langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan diikuti oleh Kepala OPD teknis serta Kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis yang sangat menentukan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan harus memahami aturan terbaru dan melaksanakannya secara profesional serta penuh tanggung jawab.
“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar belanja anggaran, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik. Saya minta seluruh KPA dan PPK benar-benar memahami regulasi terbaru dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala UKPBJ Kabupaten Kaur, Lindartawan, ST, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman para KPA dan PPK terhadap ketentuan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah penyesuaian teknis dalam proses pengadaan, sehingga peningkatan kapasitas aparatur menjadi sangat penting agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kaur berjalan sesuai aturan dan terhindar dari kesalahan administrasi.
“Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh PA, KPA dan PPK memahami mekanisme terbaru pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Dengan pemahaman yang baik, proses pengadaan di Kabupaten Kaur diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Lindartawan.
Ia menambahkan, UKPBJ Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan teknis kepada seluruh OPD guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Lindartawan juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menghadirkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, patuh regulasi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. Berikut paragraf tambahan yang sudah dirapikan dan siap disisipkan dalam berita final:
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Juni Irawati, S.Kom., MH., CCMS., CPSP., CPOF, seorang pakar dan praktisi pengadaan barang/jasa yang telah berpengalaman secara nasional. Ia juga aktif sebagai pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) serta dikenal sebagai ahli konstruksi yang kerap menjadi narasumber dan trainer dalam berbagai kegiatan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, manajemen kontrak, hingga penilaian kualifikasi penyedia.
Dalam pemaparannya, Juni Irawati menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru secara komprehensif, penguatan perencanaan pengadaan, serta ketelitian dalam penyusunan dokumen dan pengelolaan kontrak agar terhindar dari potensi kesalahan administrasi maupun permasalahan hukum. (top)
4.jpg)
-Photoroom.png)






Facebook Comments