Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kaur Bahas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Keterangan Gambar : Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kaur Bahas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027


Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Kaur Bahas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Media Center Kaur – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kaur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaur melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2027. 
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Kaur, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Januardi, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur selaku Ketua TAPD, Dr. Nasrurrahman, S.Hut., M.Si., Wakil Ketua I DPRD Herdian Sapta Nugraha, Wakil Ketua II DPRD Mardianto, Kepala BPKAD Kabupaten Kaur, anggota DPRD, serta jajaran TAPD Kabupaten Kaur.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta rapat dan menegaskan pentingnya pembahasan KUA-PPAS sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kaur.

"KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, pembahasan yang kita lakukan hari ini harus benar-benar cermat, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur. Kami berharap sinergi antara DPRD dan TAPD terus terjalin dengan baik sehingga program-program prioritas pembangunan daerah dapat terakomodasi secara optimal dalam APBD 2027," ujar Januardi

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Kaur berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan anggaran agar tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung visi dan misi pembangunan daerah.

"Kami berharap APBD Tahun 2027 nantinya mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur," tambahnya.

Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Kaur Dr. Nasrurrahman, S.Hut., M.Si. menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai tahapan penyusunan APBD. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu informasi resmi terkait besaran transfer anggaran dari pemerintah pusat, sehingga pembahasan yang dilakukan masih bersifat umum dan berfokus pada arah kebijakan pembangunan daerah.

“Penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027 tetap mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, prioritas pembangunan daerah juga harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta mendukung program nasional, program pemerintah provinsi, dan program Kabupaten Kaur,” ujar Nasrurrahman.

Lebih lanjut, ia berharap pada tahun 2027 Kabupaten Kaur dapat memperoleh tambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sehingga ruang fiskal daerah menjadi lebih luas. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun sejumlah prioritas pembangunan yang menjadi perhatian dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan, pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, pembangunan infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas dan konektivitas jalan di berbagai wilayah Kabupaten Kaur.

Melalui rapat pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat guna mendukung percepatan pembangunan daerah pada tahun 2027. (Tha)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.