
Keterangan Gambar : Bahas Perizinan AMP CV Jaya Lestari, Sekda : Kabupaten Kaur Terbuka Untuk Investasi
Bahas Perizinan AMP CV Jaya Lestari, Sekda : Kabupaten Kaur Terbuka Untuk Investasi
Bahas Perizinan AMP CV Jaya Lestari, Sekda : Kabupaten Kaur Terbuka Untuk Investasi
BINTUHAN, Kominfo – Pemerintah Kabupaten Kaur terbuka terhadap investasi yang berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur daerah, khususnya pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah pedesaan. Salah satunya melalui usulan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha Asphalt Mixing Plant (AMP) milik CV Jaya Lestari di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi lanjutan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kaur yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., Selasa (20/10/2026), di ruang kerja Sekda Kaur.
Rapat koordinasi ini membahas kelanjutan proses perizinan pemanfaatan ruang untuk rencana kegiatan usaha AMP CV Jaya Lestari. Lokasi yang diusulkan memiliki luas lahan mencapai 20.353 meter persegi.
AMP merupakan fasilitas produksi campuran aspal panas (hotmix) dalam skala besar yang digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material aspal untuk pembangunan jalan, termasuk di wilayah pedesaan.
Sekda Kaur, Nasrur Rahman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Selain menunjang ketersediaan material untuk pekerjaan infrastruktur, kegiatan usaha tersebut juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah terbuka terhadap investasi yang berpotensi mendukung pembangunan daerah. Keberadaan AMP ini sangat berguna untuk menunjang pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di pedesaan, karena dapat membantu memenuhi kebutuhan material aspal. Selain itu, kegiatan usaha ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah” ujar Nasrur.
Meski demikian lanjut Sekda, terdapat catatan khusus yang menjadi perhatian tim PKKPR dalam proses pembahasan perizinan tersebut. Mengingat CV Jaya Lestari merupakan usaha AMP yang sebelumnya pernah beroperasi dan kini mengajukan kembali perizinan dengan pengurus baru, perlu dilakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya tunggakan pajak atau kewajiban perusahaan dari periode sebelumnya.
Nasrur menegaskan, apabila hasil pengecekan menunjukkan masih terdapat tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan, perusahaan harus menuntaskannya terlebih dahulu sebelum PKKPR diterbitkan. Selama kewajiban tersebut belum dipenuhi, proses penerbitan PKKPR belum dapat dilanjutkan.
“Namun, jika tidak ditemukan tunggakan, tentu tidak ada kendala dari sisi tersebut, sepanjang seluruh persyaratan lainnya juga terpenuhi. Kita berharap semua kewajiban telah diselesaikan sehingga proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan” tegasnya.
Sekda berharap proses pengajuan PKKPR CV Jaya Lestari dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan, investasi yang dijalankan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian daerah. (top)
-Photoroom.png)






Facebook Comments