Wabup Kaur Langsung Lantik 8 Nakes PNS Jabatan Fungsional

Keterangan Gambar : Wabup Kaur Langsung Lantik 8 Nakes PNS Jabatan Fungsional


Wabup Kaur Langsung Lantik 8 Nakes PNS Jabatan Fungsional
 
Media Center Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus Nakes di Aula Lantai II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur. Acara yang didasarkan pada Keputusan Bupati Kaur Nomor 100.3.3.2-673 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Fungsional Keterampilan Kedalam Jabatan Fungsional Keahlian PNS ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kaur Abdul Hamid S.Pd.I. yang mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos.M.A.P. Senin (8/12/2025).
 
Hadir sebagai tamu kehormatan pada acara tersebut adalah Kepala Dinas (BKPSDM) serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur yang diwakili.
 
Dalam sambutannya, Wabup Abdul Hamid menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan momentum penting sebagai bukti pengabdian dan tanggung jawab seorang PNS dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang diembannya. Menurutnya, pelantikan ini juga menjadi wujud komitmen Pemkab Kaur untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di daerah.
 
“Kami berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik – yang berjumlah 8 orang – dapat memberikan kontribusi nyata dan inovatif demi kemajuan Kabupaten Kaur,” tegas Wabup.
 
Pelantikan jabatan fungsional Nakes PNS ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi status PNS, integritas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, kualifikasi pendidikan sesuai, kelulusan uji kompetensi, pengalaman minimal 2 tahun di bidang terkait, nilai kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir, dan batas usia sesuai jenjang jabatan.
 
Acara ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kaur untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal melalui pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berdedikasi, terutama di sektor kesehatan yang sangat krusial bagi kesejahteraan masyarakat. (Mr)


 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.