Sinergitas Kejari Kaur dan Pemda Kaur dalam Pelaksanaan Pidana Sosial
Sinergitas Kejari Kaur dan Pemda Kaur dalam Pelaksanaan Pidana Sosial
Media Center Kaur - 5 Januari 2026 - Sekretaris Daerah Kaur, Dr. Nasrul Rahman M.S.i memimpin rapat pembahasan terkait pelaksanaan pidana sosial bersama Kejari Kaur di Aula Lt. II Setda Kaur. Rapat ini dihadiri oleh para asisten, staf ahli, dan kepala dinas, serta Kejari Kaur dan tim.
Dalam sambutannya, Sekda Kaur Dr. Nasrul Rahman mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kejari Kaur dan menekankan fokus program yang akan dilaksanakan, yaitu terkait UUD KUHP dan KUHAP yang baru saja diresmikan oleh pihak pusat 02 Jaunari 2026 ini. "Harapannya, sinergitas antara Kejari dan Pemda segera dilaksanakan agar terkait dengan undang-undang tersebut bisa secara baik dimengerti," ujarnya.
Kejari Kaur Dr. Jainah M.H dalam wawancara menyatakan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait UUD KUHP dan KUHAP. "Semoga dengan telah dilakukan pertemuan ini, semua bisa memahami terkait dengan UUD KUHP dan KUHAP," katanya.
Sekda Kaur juga berharap bahwa baik Kejari maupun pemerintahan daerah segera membentuk tim untuk lebih mendalami UUD tersebut. "Alhamdulillah, kami sampaikan bahwa baik pemerintahan daerah maupun Kejari pelan-pelan akan mempelajari UUD terbaru ini dan siap untuk bersinergi kepada pemerintahan daerah," tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Kejari Kaur dan Pemda Kaur dalam melaksanakan pidana sosial. Dengan sinergitas yang baik, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan UUD KUHP dan KUHAP.
Kejari Kaur dan Pemda Kaur siap untuk bekerja sama dalam melaksanakan pidana sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaur.
(Mm)

-Photoroom.png)






Facebook Comments