Cegah Radikalisme Masuk Sekolah, Densus 88 Dorong Pembatasan HP di Kaur

Keterangan Gambar : Foto bersama Wakil Bupati Kaur bersama anggota Densus 88


Cegah Radikalisme Masuk Sekolah, Densus 88 Dorong Pembatasan HP di Kaur

BINTUHAN, Kominfo– Sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah, Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Republik Indonesia Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Kaur, Kamis (7/5/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Pencegahan Satgaswil Bengkulu Densus 88 Anti Teror Polri, Iptu Doni bersama rombongan dan diterima Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Iptu Doni AB menjelaskan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Kaur merupakan bagian dari koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.

“Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE 2026-2029” ujarnya.

Ia menjelaskan, Satgaswil Densus 88 AT Polri memiliki tugas melakukan deteksi dini, pencegahan hingga penindakan terhadap aktivitas terorisme di tingkat daerah. Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan (hard approach), tetapi juga pendekatan pencegahan (soft approach) melalui sosialisasi wawasan kebangsaan, moderasi beragama dan penguatan sinergi bersama pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Doni menyampaikan bahwa pihaknya dalam satu tahun ke depan akan melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.

Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut dan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

“Dalam satu tahun ke depan kami akan melaksanakan RAD Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 8 Tahun 2026” jelasnya.

Selain membahas RAN PE, pertemuan tersebut juga menyoroti surat edaran terkait larangan atau pembatasan penggunaan handphone maupun gadget bagi pelajar SD, SMP hingga SMA pada jam sekolah.

Menurut Iptu Doni, langkah tersebut dinilai penting mengingat saat ini media sosial sangat mudah diakses dan rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan paham radikalisme kepada anak-anak maupun remaja.

“Fenomena saat ini cukup memprihatinkan karena banyak anak-anak terpapar radikalisme melalui media sosial yang sangat mudah diakses” ujarnya.

Ia menambahkan, pembatasan penggunaan gadget hanya diberlakukan pada jam sekolah, sedangkan pengawasan di luar jam belajar menjadi tanggung jawab orang tua.

“Kenapa pembatasannya hanya saat jam sekolah, karena ketika di luar sekolah anak-anak menjadi tanggung jawab orang tua dalam melakukan pengawasan” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, surat edaran pembatasan penggunaan gadget tersebut saat ini telah berlaku di Provinsi Bengkulu hingga Juni 2026 dan direncanakan akan diperpanjang.

Sementara itu, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I menyambut baik kunjungan Satgaswil Bengkulu Densus 88 Anti Teror Polri dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur siap mendukung upaya pencegahan radikalisme maupun ekstremisme di daerah.

“Kita Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang mendapat kunjungan dari mereka terkait penanganan dan pencegahan. Kita sama-sama tahu bahwa terorisme dan ekstremisme ini harus dicegah bersama,” ujarnya.

Menurut Wabup, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan terus berkolaborasi dalam mencegah berkembangnya organisasi-organisasi radikal di Kabupaten Kaur.

Terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah, Abdul Hamid mengatakan hal tersebut sejalan dengan inisiasi Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pendidikan.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah akan meminta sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMA untuk mengatur penggunaan handphone di lingkungan sekolah agar tidak mengganggu proses belajar siswa.

“Kami meminta Dinas Pendidikan membuat imbauan atau surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk mengatur pembatasan penggunaan HP di sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan gadget memang penting, namun tetap harus dibatasi agar tidak lebih dominan dibandingkan proses pembelajaran anak-anak.

“HP ini penting juga, tetapi penggunaannya harus dibatasi agar jangan sampai lebih dominan dibanding proses pembelajaran anak-anak,” tambahnya.

Wabup menegaskan, pembatasan penggunaan gadget di sekolah juga sudah lama menjadi atensi Bupati Kaur bersama pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi dan media sosial.

Sementara untuk penggunaan gadget di luar jam sekolah, menurutnya, pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.

“Kalau di rumah atau di luar jam sekolah, tentu itu sudah menjadi tanggung jawab orang tua dalam melakukan pengawasan” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Densus 88 bersama Dinas Pendidikan akan melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan gadget dan pencegahan penyebaran paham radikalisme melalui media sosial di lingkungan sekolah. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.