Wakil Bupati Kaur Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Kaur Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I., mewakili Bupati Kaur, menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin (7/7/2025). Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian nota tersebut didasarkan pada beberapa Undang-Undang, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nota tersebut berisi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 909.933.216.215,28, belanja Rp 910.571.000.639,75, transfer Rp 198.953.478.600,00, dan defisit Rp 637.784.424,47. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 21.370.436.089,80. Laporan tersebut juga meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dengan surplus Rp 57.887.375.184,95, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Laporan Operasional mencatat total pendapatan Rp 913.948.442.674,94 dan total beban Rp 856.061.067.489,99. Neraca menunjukkan total aset Rp 1.469.820.970.689,60 dan total kewajiban Rp 22.599.085.466,68. Laporan Arus Kas menunjukan saldo akhir kas per 31 Desember 2024 sebesar Rp 21.370.436.089,80. Catatan atas laporan keuangan juga disampaikan secara rinci.
Laporan keuangan ini menjadi dasar pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kaur atas pengelolaan APBD tahun 2024. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi poin penting yang di sorot.
Pembahasan Raperda ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya setelah berbagai fraksi di DPRD menyampaikan pandangan dan saran mereka. Masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan Raperda tersebut.
Dengan selesainya penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD 2024, diharapkan dapat menjadi landasan evaluasi dan perencanaan yang lebih baik untuk pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang. Proses ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Semoga dengan adanya pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel ini, pembangunan di Kabupaten Kaur dapat terus berjalan dengan baik dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat. (AP)

-Photoroom.png)






Facebook Comments