
Keterangan Gambar : Foto bersama Wabup saat mengikuti sosialisasi pengadaan tanah pembangunan jalan dua jalur
Masyarakat Sangat Antusias Dalam Percepatan KUP Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan
Masyarakat Sangat Antusias Dalam Percepatan KUP Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan
Media Center Kaur - Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pembangunan jalan 2 (dua) jalur Kota Bintuhan acara dilaksanakan di Gedung Sentra Kuliner Bintuhan. Selasa (20/06/2023)
Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim S.T membuka secara langsung acara soasialisasi pengadaaan tanah pembangunan jalan dua jalur Kota Bintuhan dengan didampingi Asisten II Kastilon Sirad S.Sos dan Kadis Perkim Dr. Hifthario Syahputra., S.T.,M.Si,. Camat Kaur Selatan Renra Agung SSTP.,MPSSp Serta seluruh Masyarakat yang terlibat Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Kota Bintuhan.
Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim dalam sambutannya menyatakan pemberitahuan rencana pembangun sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Badan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 39.
"Untuk itu Kabupaten Kaur melaksanakan pemberitahuan pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan, yang kedua adalah tahap persiapan yang mana kita dilaksanakan pada hari ini dan setelah ini, nanti akan dilanjutkan dengan pendataan awal serta konsultasi publik tentang pembangunan jalan Kota Bintuhan dan yang ketiganya adalah tahap pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu. Ujar Herlian Muchrim
"Lanjut kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat mendukung demi terealisasinya kegiatan di tahun 2023 ini dan kamipun mengharapkan kontribusi masyarakat dalam mensukseskan pembangunan jalan dua ini". Tutup wabup
Dilanjutkan sampaian Kepala Dinas Perkim Dr. Hifthario Syahputra., S.T.,M.Si secara detail terkait progres tahap target pembangunan awal jalan dua jalur Kota Bintuhan dari Jembatan Air dingin sampai ke simpang SMK ma'rif yaitu khusus untuk masyarakat Desa Air Dingin kami berharap untuk kerjasamanya dan kami menghimbau sesuai dengan Permen ATR Tahun 2021 setelah ini akan segera kita laksanakan indentifikasi atau pendataan.
Setelah kita meninjau baru kita laksanakan konsultasi publik dan kami pastikan secepat mungkin akan kami realisasikan percepatan pembangunan sesuai mekanisme tahapan dari aturan dan untuk menjadi pedoman masyarakat bersama bahwa harga nilai suatu tanah yang terdampak dari penggusuran nanti itu akan diganti rugi berdasarkan dari harga nilai pasar suatu bangunan dan kami pastikan masyarakat tidak akan dirugikan. Tutup Hifthario //"Kontibutor M/m"
-Photoroom.png)






Facebook Comments