Kabupaten Kaur Bahas Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Kaur Bahas Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Media Center Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat penting ini berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Kaur, Senin (25/8/2025), dihadiri oleh Bupati Kaur, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD, Kabag, serta Camat.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Bapak Januardi. Agenda utama adalah penyampaian Nota Pengantar terhadap Nota Keuangan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menyampaikan langsung Nota Pengantar tersebut. Dalam paparannya, Gusril Pausi menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat. Hal ini tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur. Keputusan bersama ini mencakup perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025, serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025.
Secara nominal, rencana pendapatan Kabupaten Kaur ditetapkan sebesar Rp. 877.368.436.228,-. Sumber pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 46.201.849.571,-, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 784.059.211.507,-, Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 38.290.844.007,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 8.816.531.143,-.
Sementara itu, rencana belanja daerah Kabupaten Kaur ditetapkan sebesar Rp. 897.738.872.317,-. Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi sebesar Rp. 641.636.374.431,-, Belanja Modal sebesar Rp. 63.025.060.886,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 500.000.000,-, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 192.577.437.000,-.
Dalam kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan, diperkirakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 21.370.436.089,-. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
Target dan sasaran perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 diutamakan pada bidang urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, linmas, serta urusan sosial.
Dengan adanya perubahan ini, proyeksi APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp. 877.368.436.228,- dan Belanja sebesar Rp. 897.738.872.317,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 20.370.436.089,-. Defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan yang bersumber dari SILPA.
Bupati Kaur, Gusril Pausi, menegaskan bahwa SILPA akan digunakan secara optimal untuk menutupi defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, sehingga program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik.
Marzan

-Photoroom.png)






Facebook Comments