Demi PAD Tahun 2023 Pemda Kaur Tegas Mengoptimalisasi Pajak dan Distribusi Daerah

Keterangan Gambar : Rakor Optimalisasi dan realisasi pendapatan asli daerah


Demi PAD Tahun 2023 Pemda Kaur Tegas Mengoptimalisasi Pajak dan Distribusi Daerah 

Sebagaimana dilansir dari laman Pendapatan PAD Pada tahun 2023 ini memiliki beberapa proyek strategis Kabupaten yakni pengembangan destinasi wisata, pembangunan gedung kreatif center, pusat budaya, command center digital, pembangunan jalan jembatan, pembangunan gedung pemerintahan, masjid, penataan alun-alun dan revitalisasi pasar. Selasa (09/05/2023) 

Guna mendukung jalannya proyek strategis diatas diperlukan dana pembangunan yang salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sekda Kaur Dr,. Drs. Ersan Syafiri M.M dalam sambutannya mengatakan bagaimana mengoptimalisasikan pendapatan tersebut, maka pertanyaannya adalah seberapa aktifkah peran OPD dalam mengawal kerja sama yang telah lama dibangun dan seberapa pedulikah OPD dalam memperhatikan kelanjutan kerja sama yang telah disepakati sejak lama dari berbagai pihak, tentu dampaknya agar Kabupaten ini tidak semerta merta mengandalkan APBD Daerah. 

"Selajutnya Sekda menghimbau maka dari pada itu mari kita semua cari solusi bagaimana agar dapat memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan UUD, agar nantinya pembangunan Daerah dapat berjalan dengan lancar". Ucap Ersan Syafiri M.M 

Sesuai dengan arahan Bupati Kaur Lismidianto S.H.,M.H melalui Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syafiri M.M dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula lantai III Pemerintahan Kabupaten Kaur yang didampingi Asisten Administrasi Daerah H. Ir. Herwan, Kepala BPKAD Jon Harimol, S.Sos, M.Si dan Kabag Hukum Dasrul S.H,. Kabid PAD Sislan S.E, berharap optimalisasi pendapatan yang akan dilakukan diantaranya adalah dengan melaksanakan edukasi masif kepada masyarakat, pelaku usaha dan wisata dari beberapa kerja sama OPD seperti, perlunya eksen dari pihak Pemda atas keterlambatan ataupun pendapatan wisata yang tidak sesuai dengan fakta dan realita dilapangan, proses harus sesuai dengan UUD, tindak lanjut harus lebih tegas agar PAD konsisten didapatkan sesuai dengan bagi hasil pendapatan, pelayanan harus di tingkatkan, serta kerjasama dengan pihak leasing, pelaksanaan operasi gabungan taat pajak, pelaksanaan relaksasi pajak dikarnakan sebagai informasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi". Ungkap Ersan Syafiri M.M

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.