Bupati Kaur Lantik 464 PPPK Formasi 2024, Tekankan Kontribusi Pembangunan Daerah
Bupati Kaur Lantik 464 PPPK Formasi 2024, Tekankan Kontribusi Pembangunan Daerah
Media Center Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025. Acara penting ini turut dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja kepada 464 PPPK yang baru dilantik, menandai babak baru dalam pengabdian mereka kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Kegiatan bersejarah ini berlangsung khidmat pada tanggal 23 September 2025 di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Kaur, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, yang turut menyaksikan momen penting ini.
Dari total 464 PPPK yang dilantik, rinciannya mencakup 294 tenaga teknis, 131 guru, dan 39 tenaga kesehatan. Angka ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur dalam memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai sektor strategis guna mendukung jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur, Gusril Pausi S.Sos.M.A.P, menyampaikan pesan mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik. Beliau menekankan pentingnya saling hormat-menghormati di lingkungan kerja, bekerja dengan baik, serta memberikan kontribusi nyata kepada pemerintahan daerah Kabupaten Kaur. "Saya ucapkan selamat kepada PPPK yang sudah dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik serta senantiasa menjaga nama baik," ujar Bupati, seraya berharap para PPPK dapat bekerja keras untuk membangun Kabupaten Kaur yang lebih baik.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur, Sastriana, SSTP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris BKPSDM, Yusi Nofriyanti, SE., menjelaskan bahwa pengadaan PPPK merupakan upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada instansi pemerintah, berdasarkan penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKPSDM telah melaksanakan seleksi melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini didasari oleh beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahannya Nomor 18 Tahun 2020. Selain itu, penetapan Nomor Induk PPPK dari Kantor Regional VII BKN Palembang untuk berbagai formasi juga menjadi landasan kuat kegiatan ini.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 31 Ayat 3, yang mewajibkan setiap calon PPPK untuk mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PPPK. Ini memastikan bahwa setiap pegawai baru memahami dan berkomitmen terhadap integritas serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka.
Kepada seluruh PPPK tahap 1 dan tahap 2 formasi tahun 2024 yang telah menerima SK pengangkatan dan perjanjian kerja, diharapkan dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin. Bekerja dengan jujur, memiliki etos kerja yang tinggi, memaksimalkan kinerja, serta senantiasa berorientasi pada pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah kunci utama dalam membangun Kabupaten Kaur yang maju dan sejahtera.
Marzan

-Photoroom.png)






Facebook Comments