Bupati Kaur Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Terkait Dana Desa dan Perlindungan Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Bupati Kaur Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Terkait Dana Desa dan Perlindungan Ketenagakerjaan


Bupati Kaur Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Terkait Dana Desa dan Perlindungan Ketenagakerjaan

Media Center Kaur – Bupati Kabupaten Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi sejumlah peraturan penting yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Rabu (28/01/2026).

Sosialisasi ini meliputi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Perbup Nomor 72 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa, sosialisasi Peraturan Daerah tentang Hewan Ternak, serta sosialisasi Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Bupati Kaur menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa, agar pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

“Dana desa harus dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penerapan transaksi non tunai di desa juga merupakan langkah strategis untuk mendorong transparansi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Kaur menyampaikan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah tentang hewan ternak diharapkan mampu menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Sementara itu, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi perangkat desa dan para pekerja di wilayah pedesaan.

Bupati Kaur juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar menyampaikan hasil sosialisasi Peraturan Bupati ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak guna mendukung penerapan Perda secara efektif di tingkat desa.

“Terkait program bantuan bibit sawit, saat ini program tersebut sudah berjalan. Bagi desa atau masyarakat yang belum mendapatkan, silakan mengajukan sesuai ketentuan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambah Bupati.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran terkait, antara lain Dandim 0408/Bengkulu Selatan–Kaur, Kapolres Kaur, Kajari Kaur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Staf Ahli dan Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Kabag Hukum, para Camat se-Kabupaten Kaur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, serta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kaur.

Sebagai leading sector, kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap seluruh pemerintah desa mampu melaksanakan kebijakan daerah secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berkelanjutan. (Marzan)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.