Keterangan Gambar : Zoom Meeting Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Zoom Meeting Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak
Zoom Meeting Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan bakar Minyak Khusus Penugasan
Media Center Kaur | Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur turut serta mengikuti kegiatan zoom meeting tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tahun 2024, bertempat di Aula Lantai III Setda Kabupaten Kaur di hadiri oleh Kepala Dinas Perindagkop Endy Yurizal, S.P., Sekretaris Dinas Pertanian Hamedi Dianri, S.Hut., Kabid Perikanan Tangkap Riplan Suhadi, S.Kom. Jum'at (23/8/2024).
Public Hearing Rancangan Perubahan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk pembelian bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus. Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal penyaluran kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi. Untuk meningkatkan implementasinya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, Perubahan Peraturan BPH MIGAS no 2 tahun 2023 Belum adanya Pengaturan Konsumen Pengguna untuk JBKP sehingga penyaluran JBKP menjadi tidak tepat sasaran dan sulit dikendalikan, pengaturan untuk Konsumen Pengguna JBT Minyak Solar yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir, rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, antara lain memuat perencanaan volume kebutuhan JBKP, Kriteria dan Tata Cara Seleksi/Penunjukan Langsung Penugasan JBKP dan sistem pendistribusian secara tertutup Jenis BBM Khusus Penugasan, pengaturan kembali Konsumen Pengguna JBT Minyak Solar yaitu Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Perkeretaapian, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, dan Pelayanan Umum.
“Abdul Halim menambahkan, Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik. Kami terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, Pelayanan Umum dan Pertanian. Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi,”.
“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait. Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.
“Upaya lainnya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat adalah melalui penggunaan QR Code. Ini merupakan tanda bahwa pemilik dan kendaraan berhak membeli BBM subsidi,”. Ungkap Abdul Halim dalam Zoom Meeting.
Awasi dan Laporkan jika Menemukan dugaan penyalahgunaan BBM SUBSIDI. Pengaduan Masyarakat dan Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak
Helpdesk BPH Migas:
WhatsApp : 0812 3000 0136
Email : aduan@bphmigas.go.id
(Arza)
Facebook Comments