Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD P TA 2024

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur


Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD P Kab Kaur Tahun 2024


Media Center Kaur | Pada Rapat Paripurna sebelumnya DPRD Kabupaten Kaur telah melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran 2024, Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Tahun Anggaran 2024, maka sesuai mekanisme dan tata tertib, DPRD Kabupaten Kaur melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kaur. Senin, (26/8/2024).

Pada Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini dan dampingi Waka ll DPRD Kabupaten Kaur Alpensyah serta anggota DPRD lainnya, dalam rapat ini merupakan rapat mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2024.

Bupati Kaur H. Lismdianto, S.H., M.H., menyampaikan, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudari ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat secara khusus kepada badan anggaran yang telah melakukan pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sehingga hari ini telah menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dengan keputusan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten kaur tentang perubahan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah kabupaten kaur tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui persetujuan rancangan peraturan daerah tersebut kami menyadari besarnya dukungan dewan yang terhormat kepada pemerintah kabupaten kaur untuk percepatan pembangunan di kabupaten kaur.

kami juga mengapresiasi pendapat dewan yang terhormat yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Rancangan perubahan APBD kabupaten kaur tahun anggaran 2024 telah diupayakan disusun semaksimal mungkin disesuaikan dengan kaidah yang berlaku, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelanggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya serta memperhatikan keadilan dan kepatutan sejalan dengan perubahan RKPD tahun anggaran 2024 yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

pemerintah daerah akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 kepada gubernur bengkulu untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antar kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta untuk meneliti apakah rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta permohonan nomor registrasi kepada biro hukum sekretariat daerah provinsi bengkulu.

Dalam rapat tersebut Anggota Fraksi Kaur Kondusif Najamudin menyampaikan pendapat akhir dari fraksi - fraksi DPRD Kaur terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

" Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dengan melihat serta mengkaji secara seksama baik dari sesi realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang ada,kami ( fraksi - fraksi ) menyetujui dan menetapkan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah", ujar Najamudin.

Selanjutnya juga dilakukan Penanda Tanganan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut, yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua II dan Bupati Kabupaten Kaur. (Arza).

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.