Langgar Perda, Papan Reklame Diturunkan Tim Terpadu
Langgar Perda, Papan Reklame Diturunkan Tim Terpadu
Media Center Kaur - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten kaur yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, BPKAD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan kewajiban membayar pajak daerah ataupun kedaluarsa perizinannya
Penertiban dilakukan Tim Terpadu dengan mencabut reklame/papan merek agar fungsinya berhenti.
“Jadi ini penertiban dalam rangka penegakan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Kaur Nomor : 24 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame” kata Kepala Dinas PMPTSP Saryoto, M.Ling, Rabu (15/5/2024).
Saryoto menuturkan ada kurang lebih enam buah papan reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame salah satu produk rokok yang berada diseputar lapangan merdeka dan reklame di salah satu toko elektronik yang berada di seputar kota Bintuhan
“Tim terpadu menertibkan kurang lebih enam reklame, kami bongkar papan reklame iklan rokok dan papan reklame toko Elektronik,” ujar Saryoto
Saryoto juga mengatakan, penertiban papan reklame ini sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Selain itu penertiban konstruksi reklame juga dilakukan dalam rangka penataan estetika Kota Bintuhan agar terlihat rapi dan lebih tertata, serta untuk keselamatan pengguna jalan terkait letak atau lokasi papan reklame yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Saryoto mengajak kepada para pemilik usaha yang memasang reklame/papan merek untuk menyelesaikan perizinan dan melengkapi persyaratannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Adalah kewajiban bersama untuk mengikuti aturan untuk memenuhi dan melengkapi izin dalam membangun di tempat fasilitas umum. Untuk mengurus perizinannya dapat dilakukan di DPMPTSP dan pajaknya dibayarkan melalui BPKAD” jelas Saryoto (top)
Facebook Comments