Inspektorat Kabupaten Kaur Rapat Pembahasan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Inspektorat Kabupaten Kaur Rapat Pembahasan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Media Center Kaur | Media Center Kaur | Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah suatu upaya dalam pembangunan sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Rapat di pimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika, SE., CGCAE dan di hadiri oleh Irban dan Seluruh Sekretaris OPD Se-kabupaten Kaur, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur. (Rabu (28/8/2024).
Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika menyampaikan, manfaat dari pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi untuk, meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan yang ada, hal ini untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi-instansi pemerintah, komitmen menjadi inti dari pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, monitoring dan evaluasi tahapan akhir yang harus dilaksanakan guna untuk mendapatkan masukan dan menilai pelaksanaan pada instansi yang menerapkan Pengendalian Gratifikasi.
UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi
Pasal 128
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
pasal 12C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 128 ayat 1 tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12C ayat (2): Penyampaian laporan sebagimana disebutkan dalam ayat 1 wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Peran pimpinan dalam menjalankan komitmen terkait hal ini sangat penting, karena pimpinan merupakan contoh dan teladan bagi para pegawai lain, adanya prinsip yang kuat dari seorang pemimpin untuk tidak melakukan gratifikasi maka akan ada dampak positif yang ditimbulkan jika setiap pegawai meneladani pimpinan tersebut. Peran pimpinan ini dikenal dengan istilah Tone at the top. (Arza).
Facebook Comments